TENTANG LPRA
Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) adalah konsep yang digagas Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) sejak tahun 2016. KPA menyadari bahwa konsep dan pelaksanaan Reforma Agraria yang tengah dijalankan pemerintah masih keliru dan parsial. Maka, konsep LPRA yang dibangun oleh KPA ialah cara untuk mengkritisi dan meluruskan pelaksanaan reforma agraria agar tidak keluar dari kaidah dan prinsip reforma agraria yang sejati. Sekaligus menjadi cara strategis petani, masyarakat adat, nelayan dan perempuan Anggota KPA untuk mengkritisi pelaksanaan Reforma Agraria, khususnya penentuan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang ditentukan sepihak/Top-Down oleh Pemerintah.
Lokasi-lokasi yang terkonsolidasikan dalam LPRA diusulkan petani, tidak semata-mata lokasi konflik agraria. Lebih dari itu dalam LPRA, lokasi tersebut sudah terorganisir dengan baik, sudah digarap secara penuh, terdapat data subjek-objek Reforma Agraria yang lengkap dan valid serta mendapat dukungan dari Pemerintah Daerah.
Lokasi Prioritas Reforma Agraria bukan sekedar data base usulan lokasi reforma agraria, namun LPRA adalah proses yang tak terpisahkan dari pengembangan Desa Maju Reforma Agraria (DAMARA).
AGRARIAN REFORM BY LEVERAGE (ARBL)
Dalam perjalannya KPA memiliki gagasan utama yakni: Agraria Reform by Leverage (ARBL). Sebuah gagasan yang ditawarkan oleh Gunawan Wiradi, guru kalangan pejuang pembaruan agraria di Indonesia. Gagasan ini berasal dari refleksi pelaksanaan pembaruan agraria di banyak tempat, pada berbagai waktu dan ideologi yang melingkupi pelaksanaan pembaruan agraria termasuk Indonesia.
Pembaruan agraria harus diperjuangkan oleh rakyat melalui organisasi Tani, perempuan, buruh, dll (reform by leverage) bukan bergantung pada kedermawanan dan inisiatif negara (reform by grace).
Dalam pelaksanaan LPRA, serikat tanilah yang harus mampu mengumpulkan dan mengkonsolidasikan data objek dan subjek Reforma Agraria yang akan diusulkan. Proses konsolidasi dan pengumpulan data LPRA dikumpulkan secara swadaya dan partisipatif oleh setiap serikat tani dan CSO anggota KPA lainnya, termasuk peran pengambilan keputusan dari kelompok perempuan serikat tani.
Lokasi-lokasi yang terkonsolidasikan dalam LPRA diusulkan petani, tidak semata-mata lokasi konflik agraria. Lebih dari itu dalam LPRA lokasi tersebut sudah terorganisir dengan baik, sudah digarap secara penuh, terdapat data subjek-objek Reforma Agraria yang lengkap dan valid serta mendapat dukungan dari Pemerintah Daerah.
Keberhasilan kebijakan reforma agraria bergantung pada ketepatan dan kesuaian objek-subjek. Organisasi rakyat merupakan aktor penting yang memiliki kapasitas untuk memastikan hal tersebut, sehingga pemerintah harus menyadari bahwa partisipasi aktif berbagai organisasi rakyat menjadi kunci. Takan ada keberhasilan tanpa pelibatan.
Penguatan organisasi rakyat mutlak dibutuhkan karena tanpa adanya organisasi dan struktur yang kuat serta program kerja yang jelas, maka keterlibatan organisasi rakyat dalam reforma agraria tidak akan berdampak secara signifikan. Agenda penguatan dimulai dari pendidikan, konsolidasi dan pembaruan data dan informasi organisasi. Namun inisiatif agenda kerja dalam organisasi tani harus sejalan dengan kebutuhan dan kemauan anggota organisasi tersebut.
Seluruh upaya penguatan organisasi akan berpengaruh pada percepatan advokasi di berbagai level. Selain memiliki data dan informasi yang kuat, organisasi yang solid dan pengurus yang kuat akan medongkrak posisi tawar organisasi petani. Maka proses advokasi bersama pemerintah akan cenderung semakin mudah.
Kaitannya dengan advokasi yang harus dilakukan serikat tani adalah “amunisi” berupa data subjek dan objek yang lengkap, valid dan terkini sebagai tawaran percepatan pelaksanaan reforma agraria pada pemerintah. Dalam kerja-kerja advokasi syarat utama adalah kuatnya serikat tani. Hanya dengan serikat tani yang kuat serikat tersebut akan mampu:
Advokasi berjenjang LPRA mulai dari tingkat desa hingga provinsi wajib berdasarkan data aktual, valid dan terkini lapangan. Advokasi LPRA yang dilakukan serikat tani agar menghasilkan perubahan kebijakan yang memperkuat perjuangan reforma agraria petani. Selain alat advokasi LPRA dapat dipergunakan untuk membangun serta memperkuat kesadaran kritis petani.
Lokasi Prioritas Reforma Agraria bukan sekedar data base objek LPRA, namun bagian dari yang tak terpisahkan dari pelaksanaan Reforma Agraria atas Inisiatif Rakyat. Dimana LPRA adalah tahapan yang harus dilalui seluruh Anggota KPA terutama menentukan “Tata Kuasa dan Tata Guna LPRA”, melalui LPRA ini seluruh Anggota KPA akan menjalani kegiatan sebagai berikut:
Untuk mengakses Peta Sebaran LPRA Keseluruhan, baik tipologi konflik kehutanan dan perkebunan
Untuk melihat sebaran LPRA tipologi konflik perkebunan dengan total 1.283.643 Juta Hektar, 157.510 Kepala Keluarga dan 589 Desa/Kampung.
Untuk melihat sebaran LPRA tipologi kehutanan dengan total 405.224 Hektar, 373.452 Kepala Keluarga dan 262 Desa/Kampung