Wilayah adat atau tanah adat yang dijadikan perkebunan tembakau disebut sebagai tanah jaluran, sedangkan masyarakat adat yang menunggu sampai panen tembakau dan memanfaatkan tanah jaluran disebut sebagai rakyat penunggu yang kemudian di sebut sebagai Masyarakat
Adat Rakyat Penunggu.
Hak-hak masyarakat adat Rakyat Penunggu di atur dan dicantumkan dalam kontrak perjanjian atau dikenal sebagai AKTE VAN KONSESI. Hak -hak yang di peroleh oleh Masayrakat Adat Rakyat Penunggu diantaranya :
Hak untuk bercocok tanam di tanah jaluran setelah panen tembakau, Hak untuk mendapatkan pendidikan gratis sampai perguruan tinggi, Hak untuk mendapatkan kesehatan rumah sakit gratis, hak kompensasi dari hasil panen tembakau, hak untuk membangun dan perluasan Kampong atau tempat tinggal , Hak untuk mengembalikan, memelihara dan memanfaatkan hutan reba (Hutan Lindung) sebagai hutan adat jika tidak dipergunakan kembali untuk perkebunan tembakau.
Seluruh tanah adat masyarakat adat rakyat penunggu yang awalnya dikontrak oleh investor Hindia Belanda sebagai perkebunan tembakau. Kemudian dikuasai oleh Negara dengan mendirikan Perusahaan Perkebunan Negara (yang saat ini sebut sebagai PT. Perkebunan Nusantara II (PTPN II) atau sebelumnya merupakan PTPN IX). Pemerintah menetapkan HGU (Hak Guna Usaha) diatas tanah adat rakyat penunggu untuk di Usahakan oleh PTPN-II eks. PTP-IX dan PTP-II, eks. PTP-IX eks. PPN Tembakau Deli, yang semula tanah-tanah HGU berasal dari hak konsesi NV. VDM dengan areal seluas ± 250.000 Ha.
Penetapan HGU di seluruh adat adat tanpa ada pemberitahuan atau perundingan dengan masyarakat adat rakyat penunggu
sebagai pemilik hak atas wilayah adat di masing-masing Kampong.