Tanah swadaya masyarakat tahun 2002 didapat yang didapat dari hak ulayat masyarakat setempat. Masyarakat yang saat ini menghuni masuk melalui kesepakatan adat, koperasi panglimo rimin dan desa rantau badak (desa induk). Sebelumnya masih berupa hutan, dan tidak ada izin diatas tanah tersebut.
Pada tahun 2005 PT. WKS masuk ke desa muara papalik dengan izin pada tahun 2004 bulan september, dan beroperasi tahun 2005. PT. wirakarya sakti(anak perusahaan sinar mas group) mendapatkan areal konsesi hutan tanaman industri(HTI) di lima kabupaten di jambi yaitu; batanghari,tebo, muaro jambi, tanjung jabung barat dan tanjung jabung timur. Penunjukan kawasan dan penetapan SK oleh mentri kehutanan atas areal konsesi HTI tersebut di buat secara sepihak, karena pada kenyataan nya areal konsesi tersebut berada di perkampungan dan kebun kebun masyarakat. sesuai dengan SK menhut No.744/1996, sesungguh nya jika di temukan areal-arealperkampungan dan kebun masyarakat, maka areal tersebut menjadi pengecualian dan atau di keluarkan dari wilayah konsesi perusahaan. akan tetepi justru perusahaan malah menggusur semua tanaman dan pondok masyarakat sebagai upaya untuk menyatakan bahwa kampung dan kebun masyarakat itu tidak pernah ada di wilayah tersebut. maka terjadilah konflik dengan perusahaan tersebut.
Masyarakat
Petani yang tergabung dalam Persatuan Petani Jambi (PPJ) di Desa Bukit Indah Kecamatan Muara Papalik Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi, telah menguasai tanah lebih dari 20 puluh tahun lamanya. Hal ini memenuhi kriteria dan syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 3 Perpres 62/2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria jo Pasal 8, 9 dan 10 PP 224/1961.
Perusahaan
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) PT. WKS berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.62/Menhut-Ii/2011 Tentang Pedoman Pembangunan Hutan Tanaman Berbagai Jenis Pada Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI).
Bahwa berdasarkan fakta dilapangan PT. WKS mengklaim lahan garapan para petani sehingga berbenturan dengan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 4, Pasal 5 Perpres 62/2023 bahwa Tanah Objek Reforma Agraria dari kawasan hutan, non-Kawasan Hutan dan dari hasil penyelesaian Konflik Agraria harus dilepaskan untuk TORA.
Kesimpulan
Berdasarkan Perpres 62/2023, dapat disimpulkan bahwa Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) PT. WKS tidak memenuhi kriteria hukum sebagai objek reforma agraria. Adapun petani Anggota PPJ memenuhi syarat sebagai subjek redistribusi sebagaimana diatur Pasal 8, 9 dan 10 PP 224/1961. Selain itu tahapan administrasi dan hukum mengenai persiapan pelaksanaan redistribusi tanah telah berjalan yang dilakukan Pemda, BPN, KPA dan PPJ.