Lokasi Prioritas Reforma Agraria
Lokasi Prioritas Reforma Agraria
LPRA Cibarani
LPRA Cibarani

1275 ha

770 KK

Masyarakat adat Pandumaan dan Sipituhuta

Penunjukan Kawasan Hutan

Perkampungan, perladangan, dan persawahan

Cibarani, Cirinten, Lebak, Banten

Peta
Sejarah Penguasaan
Sejarah Konflik
Areal Hutan kemenyan diperkirakan seluas 4100 Ha dengan jumlah penduduk kira-kira 700 kepala keluarga. Hutan kemenyan atau disebut hamijon oleh masyarakat setempat, sudah dikelola masyarakat adat beratus-ratus tahun lamanya. Areal kemenyan itu sudah menjadi tulang punggung perekonomian sejak nenek moyang masyarakat Pandumaan Sipituhuta membuka hutan menjadi areal kemenyan . Kemenyan merupakan mata pencarian utama masyarakat desa Pandumaan-Sipitu Huta dan hasil tanaman kemenyan inilah terkenal hingga keluar negeri, oleh karena itu kemenyan harus diselamatkan dari penebangan/ pembabatan oleh pihak PT. TPL.
Konflik berawal saat terbit SK Menteri Kehutanan No. 44/Menhut-II/2005, tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Sumatera Utara disebutkan didalamnya untuk mengharuskan kepada PT. Indorayon Utama yang berubah nama menjadi PT. Toba Pulp Lestari, Tbk (TPL) wajib melaksanakan penataan tapal batas wilayah kegiatan tanaman industrinya selambatnya 36 bulan sejak keputusan dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan RI, hingga pada saat ini pihak PT. TPL tidak melaksanakan penataan tapal batas wilayah kegiatan tanaman industri tersebut di Kabupaten Humbang Hasundutan.
© 2025 Lokasi Prioritas Reforma Agraria
Lokasi Prioritas Reforma Agraria