Masyarakat dan tanah pertanian sudah menguasai tanah sejak tahun 1980 dan diakusi sebagai desa oleh Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 8 Tahun 2008.
PT. wirakarya sakti(anak perusahaan sinar mas group) mendapatkan areal konsesi hutan tanaman industri(HTI) di lima kabupaten di jambi yaitu; batanghari,tebo, muaro jambi, tanjung jabung barat dan tanjung jabung timur. Penunjukan kawasan dan penetapan SK oleh mentri kehutanan atas areal konsesi HTI tersebut di buat secara sepihak, karena pada kenyataan nya areal konsesi tersebut berada di perkampungan dan kebun kebun masyarakat. sesuai dengan SK menhut No.744/1996, sesungguh nya jika di temukan areal-arealperkampungan dan kebun masyarakat, maka areal tersebut menjadi pengecualian dan atau di keluarkan dari wilayah konsesi perusahaan. akan tetepi justru perusahaan malah menggusur semua tanaman dan pondok masyarakat sebagai upaya untuk menyatakan bahwa kampung dan kebun masyarakat itu tidak pernah ada di wilayah tersebut. maka terjadilah konflik dengan perusahaan tersebut.