Salah satu Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) KPA di Desa Gunung Anten, Banten akhirnya memperoleh pengakuan hak atas tanah secara penuh oleh Negara.
Lebak (kpa.or.id) – Salah satu Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) KPA seluas 135 hektar di Desa Gunung Anten, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten akhirnya memperoleh pengakuan hak atas tanah secara penuh oleh Negara.
Hal ini ditandai dengan penyerahan sertifikat redistribusi tanah hasil penyelesaian konflik agraria pada hari ini, Jum’at (27/10) oleh Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto langsung di lokasi.
Kemenangan ini patut disyukuri, sebab diraih di tengah kemacetan pelaksanaan Reforma Agraria di berbagai tempat di Indonesia. Begitu pula tantangan liberalisasi tanah-SDA dan berbagai proyek pembangunan yang mengancam, bahkan menggusur tanah masyarakat di berbagai wilayah.
“Redistribusi tanah LPRA Gunung Anten usulan Pergerakan Petani Banten merupakan pelopor sejarah kepemilikan bersama hak atas tanah petani melalui sertifikat kolektif yang dicapai melalui konsensus di tingkat serikat,” ujar Sekjen KPA, Dewi Kartika.
Hak milik bersama seluas 135 hektar tersebut terdiri dari 12 blok hamparan tanah. Sesuai konsensus bersama, hasil penataan ulang, verifikasi dan musyawarah di tingkat serikat, 58 % kepemilikan bersama tersebut dimiliki oleh perempuan dan petani muda.
Kepemilikan bersama ini sekaligus memastikan penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah di tangan petani dapat tetap terjaga dan berkelanjutan,” kata Dewi.
Ketua P2B, Abay Haetami mengatakan meskipun para telah meraih kemenangan atas perjuangan selaka puluhan tahun, namun mereka tidak akan berhenti di sini.
Selanjutnya kami akan mengembangkan model baru EKORA dan penataan produksi secara kolektif. Kami dapat mengembangkan DamaRA tanpa takut tergusur lagi,” yakin Abay.
Kemenangan hak atas tanah bagu Petani P2B ini melanjutkan kemenangan” perjuangan Serikat Petanu Pasundan sebelumnya di LPRA Desa Muktisari-Ciamis (2023) dan Serikat Petani Minahasa Selatan di LPRA Desa Ongkaw-Minahasa Selatan (2022)