Kegiatan verifikasi lapangan ini merupakan salah satu tahapan menuju redistribusi tanah di tujuh kabupaten tersebut. Mengecek kondisi dan penguasaan di lapangan
Jakarta (kpa.or.id) – Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian Konflik yang digagas Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Kementerian ATR/BPN terus bergerak melakukan percepatan redistribusi tanah di wilayah-wilayah Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA).
Sejak tanggal 1 hingga 4 Maret 2023, Tim Satgas Penyelesaian Konflik melakukan verifikasi lapangan di tujuh kabupaten dan 4 provinsi secara serentak, diantara Kabupaten Blitar dan Jember (Jawa Timur), Ciamis, Garut dan Cianjur (Jawa Barat), Lebak (Banten) dan Kolaka Timur (Sulawesi Tenggara).
Kegiatan verifikasi lapangan ini merupakan salah satu tahapan menuju redistribusi tanah di tujuh kabupaten tersebut. Mengecek kondisi dan penguasaan di lapangan.
Di Kabupaten Blitar, verifikasi dilaksanakan di Desa Gadungan daa Sumberagung, Kecamatan Gandusari. Garapan Paguyuban Petani Kelud Makmur (PPKM), salah satu OTL dari Paguyuban Petani Aryo Blitar (PPAB).
Pitoyo selaku ketua Paguyuban Petani Kelud Makmur (PPKM) berharap verifikasi lapangan ini semakin memperjelas kerja-kerja percepatan penyelesaian konflik dan redistribusi tanah di wilayah garapan mereka.
“Supaya kami bisa dengan tenang bercocok tanam di lahan yang sudah kami garap dan perjuangkan selama puluhan tahun,” ujar Pitoyo.
“Selama ini tidak terhitung intimidasi dan teror yang kami terima sebagai petani, salah satunya perusakan posko yang lalu,” kisah Pitoyo.
“Namun begitu kami tidak pernah bergeming, kami selalu solid dan terus maju apapun yang terjadi kami akan mempertahankan tanah yang sudah lama kami kuasai ini”, tegasnya.
Di Kabupaten Lebak, verifikasi lapangan dilakukan di LPRA Pergerakan Petani Banten (P2B) yang berada di Desa Gunung Anten.
Para petani bersepakat redistribusi tanah di wilayah mereka berbasiskan hak kepemilikan bersama yang telah diakomodir melalui Perpres 86/2018 tentang Reforma Agraria.
Berdasarkan hasil konsolidasi tanah yang disepakati secara musyawarah oleh petani anggota P2B, saat ini sedikitnya 25% tanah dimilki oleh perempuan petani dan 40% dimiliki pemuda tani P2B.
Selain itu, para petani juga telah menentukan dan menyepakati tata guna tanah pemukiman dan garapan mereka secara bersama-sama. Seperti pembagian wilayah konservasi, tanah pertanian, pemukiman, sekolah, rumah ibadah, pasar desa dan fasilitas lainnya penunjang kehidupan para petani.
Abay Haetami Ketua P2B berharap dengan adanya verifikasi lapangan bisa mempercepat redistribusi tanah di desa mereka.
“Petani anggota P2B berharap apa yang kami ajukan berupa sertifikat hak kepemilikan bersama dapat disetujui dan direalisasikan pemerintah”, pungkasnya.
“kami ingin menjadi yang pertama di KPA yang memperoleh hak kepemilikan bersama, secara hukum sudah ada turannya tinggal kita mohonkan ke Pak Menteri ATR/BPN untuk merealisasikannya”, imbuh Abay.
Abay berharap apa yang mereka lakukan bisa menjadi inspirasi bagi Anggota KPA yang juga mempunyai keinginan redistribusi berbasis kepemilikan bersama.
Di Kolaka Timur, Tim Satgas Penyelesaian Konflik akan melakukan perbaikan data yang sudah ada dalam SK redistribusi tahun 2021.
Tim Satgas akan melakukan ploting ulang yang sesuai dengan pengajuan masyarakat seluas 406 hektare.
Salah satu Anggota Tim Satgas mengatakan akan melengkapi kembali data subjek dan objek yang sesuai dengan pengajuan serikat agar semakin memperjelas kepemilikan tanah masing-masing petani.
Pasca verifikasi lapangan ini, Tim Satgas tersebut akan menyampaikan hasil, kesepakatan dan rekomendasi dari tim yang melakukan verifikasi lapangan kepada Menteri ATR/BPN untuk segera ditindaklanjuti.