Segera Selesaikan Konflik Agraria Desa Bulupayung! Siaran Pers Konsorsium Pembaruan Agraria dan Serikat Tani Mandiri Cilacap
Siaran Pers Konsorsium Pembaruan Agraria dan Serikat Tani Mandiri Cilacap
Serikat Tani Mandiri (STaM) Cilacap melaksanakan panen raya di salah satu basis mereka di Desa Bulupayung, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, Senin, 15 Mei 2023. Desa Bulupayung. Panen raya ini dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/BPN, Kanwil BPN Jawa Tengah, Bupati Cilacap serta Sekjen dan Majelis Pakar KPA, Dewi Kartika dan Iwan Nurdin
Pemukiman dan tanah pertanian seluas 515 hektar tersebut saat ini masih berkonflik dengan Perhutani. Terdapat 1.405 rumah tangga tani yang menggantungkan hidup mereka di atas tanah tersebut. Pihak Perhutani secara sepihak mengklaim tanah pemukiman dan pertanian tersebut sebagai kawasan hutan.
Klaim sepihak Perhutani tersebut tentu tidak mendasar. Sebab, lokasi ini telah menjadi wilayah pemukiman dan tanah pertanian padi, serta menjadi salah satu lumbung pangan di Kabupaten Cilacap.
Ketua STaM Cilcap, Sugeng Petrus mengatakan klaim Perhutani di atas tidak relevan, sebab tanah tersebut bukan kawasan hutan, melainkan tanah timbul hasil sedimentasi Laguna Segara Anakan.
Para petani telah menggarap tanah timbul tersebut sejak 1970-an namun belum mendapat bukti pemilikan atas tanah hingga kini,” ujar Sugeng
Pada tahun 1999, para petani telah mengajukan penyelesaian konfliknya melalui reforma agraria, akan tetapi tidak ada kabar hingga puluhan tahun berlalu,” sambung Sugeng.
Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria, Dewi Kartika menegaskan tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk tidak segera menyelesaian konflik agraria Desa Bulupayung dengan Perhutani dan segera meredistribusikan kepada petani.
Ia menjelaskan, Desa Bulupayung merupakan salah satu Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) yang telah diusulkan KPA kepada Presiden sejak tahun 2016.
Kita sudah menyerahkan 532 LPRA kepada Presiden dengan luas mencapai 654.854 hektar dan digarap 201.299 rumah tangga petani,” ungkap Dewi.
Dewi menegaskan bahwa Desa Bulupayung menjadi salah satu LPRA terprioritas dari 54 lokasi yang telah ditetapkan penyelesaiannya pada tahun 2021-2023. Hal tersebut disampaikan Presiden saat bertemu dengan KPA di Istana Negara pada tahun 2021 lalu.
Majelis Pakar KPA, Iwan Nurdin menyampaikan hal yang senada. Ia mengatakan tanah timbul merupakan tanah negara yang seharusnya menjadi tanah milik masyarakat yang menggarap di atasnya.
Tanah itu telah digarap petani selama puluhan tahun sebagai tanah pertanian padi, namun para petani belum mendapat hak kepemilikan atas tanah tersebut akibat tumpang tindih klaim dengan Perhutani,” jelas Iwan.
“Akibat tumpang tindih di atas para petani tidak bisa mendapatkan subsidi pupuk dan benih yang merupakan hak dasar mereka sebagai petani,” ungkap Iwan.
Berlarutnya penyelesaian konflik agraria antara petani dengan Perhutani dan klaim kawasan hutan telah melahirkan berbagai pelanggaraan HAM terhadap para petani dan masyarakat,” Iwan menegaskan.
Momentum panen raya ini membuktikan bahwa LPRA Bulupayung merupakan tanah pertanian padi yang subur. Bukan kawasan hutan seperti apa yang diklaim oleh Perhutani. Sebab itu, tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk mengulur-ulur proses penyelesaian konfliknya. Sebab, Berlarutnya proses penyelesaian telah menghilangkan berbagai hak asasi para petani.
Berdasarkan Perpres 86/2018 tentang Reforma Agraria, tanah timbul merupakan salah satu objek reforma agraria yang seharusnya segera diredistribusikan kepada petani penggarap.
Sebab itu, KPA bersama STaM Cilacap mendesak pemerintah untuk segera mempercepat pelepasan LPRA Bulupayung dari klaim kawasan hutan dan mendistribusikan kepada para petani.
Demikian siaran pers ini kami buat agar menjadi perhatian semua pihak!
Hormat Kami,
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
Serikat Tani Mandiri (STaM) Cilacap
Narahubung:
Dewi Kartika (Sekretaris Jendral KPA) | 0813-9447-5484
Iwan Nurdin (Majelis Pakar KPA) | 0812-2911-1651
Sugeng Petrus (Ketua STaM Cilacap) | 0821-3593-5101