Lokasi Prioritas Reforma Agraria

KPA Sumsel dan Serikat Petani Sriwijaya Selenggarakan Pemetaan Partisipatif di LPRA Sumber Jaya

14 Desember 2022

Rangkaian ini menjadi pengingat bagi seluruh anggota SPS, tentang bagaimana mereka memulai perjuangan, sempat meredup, tetapi tidak ada alasan untuk berhenti, k

KPA Sumsel dan Serikat Petani Sriwijaya Selenggarakan Pemetaan Partisipatif di LPRA Sumber Jaya

Muba (kpa.or.id) – KPA Wilayah Sumatra Selatan dan Serikat Petani Sriwijaya melakukan kegiatan pemetaan partisipatif di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, Sabtu, (10/12).

Kegiatan ini diawali dengan temu kampung antara pengurus SPS Bersama beberapa perwakilan petani, termasuk beberapa perangkat desa. Temu kampung ini dilaksanakan untuk membahas dan mendiskusikan Kembali strategi, tantangan dan peluang para petani dalam memperjuangkan hak atas tanah mereka.

Pertemuan ini juga membahas teknis pemetaan: pengenalan alat pemetaan, tata cara pencatatan data pemetaan, serta siapa saja yang akan terlibat dalam proses pemetaan ini sekaligus pembagian perannya. Setelah pertemuan kampung, para perwakilan petani yang menghadiri temu kampung mulai menyebarkan hasil-hasil pertemuan, termasuk kegiatan pemetaan yang sedang berlangsung kepada seluruh anggota organisasi tani di Desa Sumber Jaya.

Pemetaan ini dilakukan selama tiga hari dari tanggal 10-12 Desember 2023 yang dikoordinir oleh 12 orang petani yang dianggap telah mengetahui tapal batas lahan pertaniannya. Mereka juga ditunjuk menjadi penagggung jawab proses pemetaan dan pengumpulan data.

Curah hujan yang sedang tinggi di Desa Sumber Jaya menjadi tantangan tersendiri bagi para petani untuk menyelesaian pemetaan ini, sebab jalan tani yang belum terlalu memadai semakin parah akibat diterpa hujan. Beberapa kali Tim Pemetaan harus melewati jalan berlumpur hingga ada yang terpersok ke dalam lumpur tersebut.

Rangkaian ini menjadi pengingat bagi seluruh anggota SPS, tentang bagaimana mereka memulai perjuangan, sempat meredup, tetapi tidak ada alasan untuk berhenti, karena perjuangan belum berakhir.

Perlahan-lahan, pengurus bersama anggota mendalami kembali esensi perjuangan dalam Reforma Agraria. Tanpa mengabaikan pentingnya kepastian hak atas tanah, hal yang perlu dipastikan adalah bagaimana petani bisa melakukan aktivitas sosial ekonomi di tanahnya.

Berawal dari Kebijakan Transmigrasi

Konflik agrarian yang tengah dihadapi petani di Desa Sumber Jaya ini bermula pada tahun 1999. Saat itu, Gubernur Sumsel mengeluarkan Surat Nomor : 280/SK/I/1999 tanggal 25 Mei 1999 tentang Pemberian Pencadangan Tanah untuk Penyelenggaraan Transmigrasi di Kecamatan Banyuasin 3, Kabupaten Musi Banyuasin seluas 10.000 hektare.

Kebijakan itu kemudian diperbaharui melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan, Nomor : 460/KPTS/2003 tanggal 11 September 2003 tentang perubahan SK Gubernur Nomor 280/SK/I/1999, tentang pemberian pencadangan tanah untuk keperluan penyelenggaraan transmigrasi seluas 10.000 hektar menjadi 7.000 hektare.

Terdapat 300 KK yang menjadi penerima program transmigrasi di Desa Sumber Jaya, dimana setiap rumah tangga berhak mendapatkan lahan seluas 2,5 ha. Adapun pemanfaatannya 0,5 untuk rumah dan pekarangan dan 2 hektar untuk usaha pertanian.

Akan tetapi enam tahun kemudian, tanah masyarakat tersebut oleh perkebunan swasta dan klaim kawasan hutan. Seluas 298 ha lahan masyarakat dicaplok oleh PT. Hamita Utama Karsa, tepatnya di wilayah Air Tenggulang. Sisanya, seluas 302 ha lahan mereka diklaim sebagai kawasan hutan, lewat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.454/MENLHK/SETJEN/PLA.2/6/2016 tanggal 17 Juni 2016 tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Sumatera Selatan. Klaim sepihak ini menyebabkan 355 KK terancam kehilangan tempat tinggal dan sumber penghidupan mereka.

Menghadapi situasi itu, masyarakat mulai melakukan berbagai strategi untuk memperjuangkan hak atas tanahnya. Diantaranya, dengan berorganisasi dan bergabung dengan SPS. Salah satu strategi perjuangan yang dilakukan saat ini adalah mendaftarkan serikat menjadi Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) yang diinisiasi KPA. Proses yang dilakukan saat ini adalah pemetaan lokasi dan rumah tangga yang menguasai lahan, sekaligus pendataan jenis tanaman yang menjadi sumber penafkahan mereka.

Satgas Penyelesaian Konflik Agraria Verifikasi Lapangan LPRA Secara Serentak di Tujuh Kabupaten Satgas Penyelesaian Konflik Agraria Verifikasi Lapangan LPRA Secara Serentak di Tujuh Kabupaten

Kegiatan verifikasi lapangan ini merupakan salah satu tahapan menuju redistribusi tanah di tujuh kabupaten tersebut. Mengecek kondisi dan penguasaan di lapangan

Panen Raya LPRA Bulupayung dan Tuntutan Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria Dalam Klaim Kawasan Hutan Panen Raya LPRA Bulupayung dan Tuntutan Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria Dalam Klaim Kawasan Hutan

Desa Bulupayung menjadi salah satu LPRA terprioritas dari 54 lokasi yang telah ditetapkan penyelesaiannya pada tahun 2021-2023.

Satgas Penyelesaian Konflik dan Redistribusi Tanah di Wilayah LPRA Masih Menyisahkan Banyak PR Satgas Penyelesaian Konflik dan Redistribusi Tanah di Wilayah LPRA Masih Menyisahkan Banyak PR

Perlu sinergi antar lintas Kementerian dan Lembaga untuk mendobrak hambatan-hambatan penyelesaian konflik dan redistribusi tanah di lapangan.

© 2026 Lokasi Prioritas Reforma Agraria
Lokasi Prioritas Reforma Agraria