Salah satu Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) Serikat Petani Pasundan akhirnya mendapat pengakuan hak atas tanah oleh Negara.
Salah satu Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) Serikat Petani Pasundan akhirnya mendapat pengakuan hak atas tanah oleh Negara. Hal ini ditandai dengan penyerahan sertifikat redistribusi tanah yang dilakukan Kementrian ATR/BPN, Kamis, 12 Oktober 2023.
LPRA tersebut adalah Desa Muktisari yang berada di Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Ini adalah salah satu kemenangan lainnya dari SPP yang selama ini bersama KPA dan gerakan reforma agraria secara konsisten mendesak Negara melaksakan reforma agraria.
Kemenangan ini patut disyukuri, karna keberhasilan ini diraih di tengah ancaman liberalisasi agraria dan berbagai penyimpangan pelaksanaan reforma agraria di lapangan. Tentunya keberhasilan tidak datang secara cuma-cuma. Perjalanan panjang perjuangan para petani Muktisari selama 24 tahun menjadi saksi. Keberadaan serikat tani yang kuat dan terorganir adalah kunci keberhasilan perjuangan panjang tersebut.
Desa Muktisari merupakan salah satu organisasi tani lokal (OTL) SPP Kabupaten Ciamis. Wilayah ini dulunya merupakan eks HGU PT. Maloya yang sudah digarap, diolah dan diperjuangkan para petani sejak 2001.