Perlu sinergi antar lintas Kementerian dan Lembaga untuk mendobrak hambatan-hambatan penyelesaian konflik dan redistribusi tanah di lapangan.
Jakarta (kpa.or.id) – Konsorsium Pembaruan Agraria melakukan pertemuan dengan Kementerian ATR/BPN pada Selasa, 1 Agustus 2023. Pertemuan ini membahas progres kerja Satgas Percepatan Redistribusi Tanah Pada Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) dan Penyelesaian Konflik Agraria. Satgas ini bentuk pada tahun lalu yang terdiri dari gabungan KPA dan Kementerian ATR/BPN.
Sejak dibentuk, KPA sudah mengusulkan 29 LPRA sebagai proses tahap I. Lokasi tersebut disaring dari 738 LPRA-KPA yang sudah diserahkan ke Pemerintah. Dari total lokasi yang diusulkan tersebut, telah dilakukan analisis. Namun baru Sembilan lokasi yang sudah melakukan verifikasi lapangan. Lokasi LPRA yang sudah melukan verlap diantaranya Lebak, Jember, Garut, Lombok Utara, Blitar, dan Buleleng.
Kurang lebih enam bulan berjalan, Tim Satgas Penyelesaian Konflik Agraria di Wilayah LPRA masih menyisahkan banyak pekerjaan rumah. Khususnya percepatan di wilayah LPRA yang berkonflik dengan PTPN dan Perhutani. Selain itu, salah satu LPRA KPA di Batulawang juga terancam gagal, sebab secara sepihak ditetapkan sebagai asset Bank Tanah.
KPA mencatat beberapa hal yang harus menjadi perhatian Pemerintah atas hambatan yang ditemukan Satgas di lapangan. Pertama, pejabat Kementerian ATR/BPN di tingkat pusat dan daerah belum mematuhi dan konsekuen menjalankan kesepakatan percepatan penyelesaian konflik yang sudah disepakati di Satgas. Kedua, Pemda belum proaktif mendukung target Satgas; Ketiga, keterbatasan anggaran.